kbtamanpintar.blogspot.com, Kudus, Senin, 02 Maret 2019 Lembaga PAUD KB Taman Pintar mendapatkan tamu monitoring dari dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga terutama dari bagian PLS PAUD yang diwakili oleh beliau Subekti.
Pada monitoring tersebut menunjukan kesiapannya lembaga KB Taman Pintar dalam menghadapi penilaian akreditasi dengan memenuhi persyaratan dan pengajuan pendaftaran akreditasi. persyaratan tersebut ada dua antaraalaian;
Persyaratan Umum Pengajuan Akreditasi PAUD
1. Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF Provinsi.
2. Memiliki Izin Penyelenggaraan/ Izin Operasional Pendidikan Nonformal (PAUD-LKP-PKBM) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, UPT Perijinan, atau lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
3. Akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/ Institusi yang berwenang.
4. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 2 tahun.
5. Diprioritaskan bagi Lembaga yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional).
6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana).
Persyaratan Khusus Pengajuan Akreditasi PAUD
1. Jumlah peserta didik minimal 20 anak pada tahun ajaran terakhir.
2. Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS).
3. Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijasah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi
0 komentar:
Posting Komentar