kbtamanpintarkudus. Selasa, 21 April 2020 diperpanjang sampai dengan hari Kamis, 30 April 2020, mengkuti SE dari Disdikpora Kabupaten Kudus.
KB-TPA Taman Pintar memberlakukan Masa Belajar Rumah dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dasar Surat Edaran tersebut.
Meski demikian, Kepala dan Bunda KB-TPA Taman Pintar tetap berkantor seperti biasa. Kepala sekolah juga tetap bertanggungjawab terkait pelaksanaan WFH "Work From Home" dan belajar online di masing-masing Rumah.
KB-TPA Taman Pintar memberlakukan Masa Belajar Rumah dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dasar Surat Edaran tersebut.
Meski demikian, Kepala dan Bunda KB-TPA Taman Pintar tetap berkantor seperti biasa. Kepala sekolah juga tetap bertanggungjawab terkait pelaksanaan WFH "Work From Home" dan belajar online di masing-masing Rumah.
0 komentar:
Posting Komentar