kbtamanpintarkudus. Kamis, 16 juli 2020 Setelah kebijakan dinas pendidikan dan kepemudaan kabupaten berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah. Maka KB - TPA Taman Pintar berinisiatif mengikuti kebijakan tersebut dengan melaksanakan Proses pelaksanaan pembelajaran dari rumah serta pengurangan biaya syahriyah.
Ketentuan KB-TPA Taman Pintar sebagai berikut:
- Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan
- Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
- Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
- Menggunakan media WA group antar kelas.
- Pemberian buku/lembar tugas yang diambil oleh wali peserta didik tiap 3 minggu secara bergelombang dengan memperhatikan atauran sosial distancing
- Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
- Membebaskan biaya syahriyah atau SPP baik KB maupun TPA Taman Pintar.
- Kebijaan lainnya akan dibahas secara kondisional dengan memperhatikan aturan pemerintah berkenaan sosial distancing 2020
0 komentar:
Posting Komentar